Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 25/1959 · UU No. 25 Tahun 1959 · UU Nomor 25 Tahun 1959

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1959Tanggal Penetapan:26 Juni 1959
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1959
Tanggal Penetapan26 Juni 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menetapkan:
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
2. Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52).

Undang-Undang ini menetapkan pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan yang meliputi wilayah Keresidenan Palembang, Bengkulu, Lampung, dan Bangka-Belitung. Pemerintah Daerah berkedudukan di Palembang, namun dapat dipindahkan sementara dalam keadaan darurat oleh Dewan Pemerintah Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari 35 anggota, sedangkan Dewan Pemerintah Daerah terdiri dari 5 anggota, tidak termasuk Kepala Daerah. Daerah menyelenggarakan urusan tata usaha, kepegawaian, perbendaharaan, dan pemeliharaan harta milik daerah. Daerah juga mengatur urusan pertanian, kehewanan, perikanan darat, bimbingan dan perbaikan sosial, kesehatan, pekerjaan umum, perindustrian kecil, perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat, serta perumahan. Pemerintah Daerah diberi hak menguasai benda tambang yang tidak disebut dalam Indische Mijnwet di tanah-tanah Negeri bebas, serta menjalankan kewenangan terkait lalu lintas jalan, penangkapan ikan di pantai, pengawasan izin perusahaan yang menimbulkan gangguan, sumur bor, dan penguburan mayat. Pemerintah Daerah berhak mengatur hal-hal yang termasuk kepentingan daerahnya yang tidak diatur oleh Pemerintah Pusat. Pegawai Negara dapat diserahkan atau diperbantukan kepada Daerah. Tanah, bangunan, gedung, dan barang-barang milik Pemerintah yang dibutuhkan oleh Daerah diserahkan kepada Daerah. Pemerintah Daerah mengatur keuangan daerahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Semua peraturan daerah, termasuk Keuren en reglementen van politie sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 618 jo. Staatsblad 1938 No. 652, yang masih belum diubah, ditambah atau diganti oleh Pemerintah Daerah dan yang masih berlaku sampai saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang berdasarkan Undang-Undang ini termasuk tugas dan kewajiban Daerah, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan Daerah, dan dapat dicabut, ditambah atau diubah oleh Pemerintah Daerah.

(-)