Undang-Undang ini menetapkan pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan yang meliputi wilayah Keresidenan Palembang, Bengkulu, Lampung, dan Bangka-Belitung. Pemerintah Daerah berkedudukan di Palembang, namun dapat dipindahkan sementara dalam keadaan darurat oleh Dewan Pemerintah Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari 35 anggota, sedangkan Dewan Pemerintah Daerah terdiri dari 5 anggota, tidak termasuk Kepala Daerah. Daerah menyelenggarakan urusan tata usaha, kepegawaian, perbendaharaan, dan pemeliharaan harta milik daerah. Daerah juga mengatur urusan pertanian, kehewanan, perikanan darat, bimbingan dan perbaikan sosial, kesehatan, pekerjaan umum, perindustrian kecil, perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat, serta perumahan. Pemerintah Daerah diberi hak menguasai benda tambang yang tidak disebut dalam Indische Mijnwet di tanah-tanah Negeri bebas, serta menjalankan kewenangan terkait lalu lintas jalan, penangkapan ikan di pantai, pengawasan izin perusahaan yang menimbulkan gangguan, sumur bor, dan penguburan mayat. Pemerintah Daerah berhak mengatur hal-hal yang termasuk kepentingan daerahnya yang tidak diatur oleh Pemerintah Pusat. Pegawai Negara dapat diserahkan atau diperbantukan kepada Daerah. Tanah, bangunan, gedung, dan barang-barang milik Pemerintah yang dibutuhkan oleh Daerah diserahkan kepada Daerah. Pemerintah Daerah mengatur keuangan daerahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.