Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Propinsi Bengkulu dengan memisahkan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, dan Kotamadya Bengkulu dari Propinsi Sumatera Selatan. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan memberikan hak kepada Propinsi Bengkulu untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu akan berkedudukan di Bengkulu, sementara Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan berkedudukan di Palembang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong untuk masing-masing propinsi terdiri dari 40 anggota. Ketentuan-ketentuan dari Undang-undang No. 25 tahun 1959 dan Undang-undang No. 14 tahun 1964 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.