Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 17/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 17/PERMEN-KP/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2016Tanggal Penetapan:27 Mei 2016
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Bidang Perikanan Berbasis Kelompok Masyarakat. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2015 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Langsung Masyarakat di Bidang Kelautan dan Perikanan. 3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2015 tentang Pedoman Umum Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan penyaluran bantuan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015. Jenis bantuan pemerintah meliputi pemberian penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, bantuan pembayaran premi asuransi, dan bantuan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dan konservasi. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa kepada berbagai pihak seperti PNS, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, dan pelaku utama kelautan dan perikanan. Mekanisme pemberian bantuan meliputi pengusulan, identifikasi, seleksi, verifikasi, dan penetapan penerima bantuan. Pembinaan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan dan Kepala Dinas melalui pemberian pedoman, fasilitasi, penyuluhan, pelatihan, dan bimbingan teknis. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mencapai target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas. Direktur Jenderal/Kepala Badan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah kepada Menteri.

(-)

(-)