Peraturan Menteri ini mengatur pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan penyaluran bantuan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015. Jenis bantuan pemerintah meliputi pemberian penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, bantuan pembayaran premi asuransi, dan bantuan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dan konservasi. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa kepada berbagai pihak seperti PNS, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, dan pelaku utama kelautan dan perikanan. Mekanisme pemberian bantuan meliputi pengusulan, identifikasi, seleksi, verifikasi, dan penetapan penerima bantuan. Pembinaan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan dan Kepala Dinas melalui pemberian pedoman, fasilitasi, penyuluhan, pelatihan, dan bimbingan teknis. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mencapai target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas. Direktur Jenderal/Kepala Badan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah kepada Menteri.