Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan dan menyederhanakan pertanggungjawaban keuangan Bantuan Pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebijakan ini mengatur jenis bantuan yang meliputi penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, sarana/prasarana, rehabilitasi/pembangunan gedung, pembayaran premi asuransi, dan pengawasan sumber daya kelautan. Penerima bantuan dapat berupa individu, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah/nonpemerintah, dan lembaga pendidikan. Mekanisme pemberian bantuan dilakukan melalui usulan, seleksi, dan verifikasi oleh pejabat terkait, dengan penetapan penerima oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan pengesahan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan terbuka, dengan kewajiban penyusunan petunjuk teknis oleh pimpinan unit kerja terkait.