Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 70/PERMEN-KP/2016 Tentang Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 60/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 60/PERMEN-KP/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2012Tanggal Penetapan:6 Desember 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPeraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 70/PERMEN-KP/2016 Tentang Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku12 Desember 2012
Tanggal Penetapan06 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Umum dalam rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan keberlanjutan pemanfaatan Bantuan Pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru, penyesuaian ketentuan mengenai pemberian penghargaan, bantuan operasional, dan bantuan sarana/prasarana. Bantuan diberikan kepada berbagai pihak termasuk PNS, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan lembaga kesehatan dengan persyaratan tertentu. Mekanisme pemberian bantuan dilakukan melalui laman resmi, dan jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan secara manual. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan pedoman yang ditetapkan.

(-)

1. Sanksi diberikan jika penerima bantuan melanggar kewajiban, larangan, dan/atau memberikan informasi tidak benar.