Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Bidang Perikanan Berbasis Kelompok Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 4/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 4/PERMEN-KP/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2013Tanggal Penetapan:19 Maret 2013
Standar & Pedoman TeknisKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Pengembangan Usaha Bidang Perikanan Berbasis Kelompok Masyarakat
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 Maret 2013
Tanggal Penetapan19 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pengembangan usaha bidang perikanan berbasis kelompok masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan minat masyarakat berusaha, menumbuhkembangkan kelompok usaha baru, serta meningkatkan produksi dan pendapatan di bidang perikanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan minat masyarakat berusaha, menumbuhkembangkan kelompok usaha baru, serta meningkatkan produksi dan pendapatan di bidang perikanan.

Ketentuan substansial mencakup pola pengembangan usaha pembudidayaan ikan dan pola pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Pola pengembangan usaha pembudidayaan ikan meliputi peningkatan minat masyarakat berusaha, penumbuhkembangan kelompok usaha baru, peningkatan produksi, dan peningkatan pendapatan. Pola pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan meliputi peningkatan minat masyarakat berusaha, penumbuhkembangan kelompok usaha baru, peningkatan produksi, dan peningkatan pendapatan.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme/tata cara pelaksanaan pengadaan barang, penyaluran paket pengembangan usaha bidang perikanan berbasis kelompok masyarakat, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

(-)

(-)