Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 02/PMK.05/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Mentei Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 02/PMK.05/2007 · PMK No. 02/PMK.05/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2007Tanggal Penetapan:19 Januari 2007
Pendapatan Non PajakKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Mentei Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2007
Tanggal Penetapan19 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan beberapa substansi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan negara. Modul Penerimaan Negara mencakup serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, hingga pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara. Peraturan ini juga mengatur pembukaan Rekening Penerimaan pada bank umum atau kantor pos oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa saldo Rekening Penerimaan pada akhir hari kerja harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (KUN). Dokumen sumber untuk pencatatan penerimaan negara meliputi berbagai surat setoran dan bukti penerimaan yang diterbitkan oleh Bank Persepsi, Devisa Persepsi, Pos Persepsi, dan/atau KPPN. Penerimaan negara diakui pada saat diterima di Rekening Kas Negara, dan piutang diakui untuk penerimaan yang belum disetor pada saat tanggal neraca. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh berbagai Direktur Jenderal terkait.

(-)

(-)