Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.05/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara. Jakarta, 2007

Juga dikenal sebagai: PMK 37/PMK.05/2007 · PMK No. 37/PMK.05/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2007Tanggal Penetapan:12 April 2007
Pendapatan Non PajakKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara. Jakarta, 2007
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2007
Tanggal Penetapan12 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.05/2007.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian administrasi perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan negara lainnya ketika terjadi gangguan pada jaringan Modul Penerimaan Negara. Peraturan ini mengatur kewajiban Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi untuk menerima setoran penerimaan negara secara offline, mengadministrasikan penerimaan, dan memberikan NTB/NTP pada bukti setor. Selain itu, mereka harus memberitahukan gangguan kepada KPPN dan melakukan perekaman ulang setelah jaringan normal. Pengesahan dokumen penerimaan negara secara offline berlaku sebagai bukti setor untuk penyelesaian administrasi terkait.

1. Dalam hal terjadi gangguan pada Modul Penerimaan Negara sebelum berlakunya Peraturan ini, yang mengakibatkan dokumen penerimaan negara belum disahkan/validasi, kondisi tersebut tidak dianggap sebagai keterlambatan penyelesaian administrasi.

(-)