Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian administrasi perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan negara lainnya ketika terjadi gangguan pada jaringan Modul Penerimaan Negara. Peraturan ini mengatur kewajiban Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi untuk menerima setoran penerimaan negara secara offline, mengadministrasikan penerimaan, dan memberikan NTB/NTP pada bukti setor. Selain itu, mereka harus memberitahukan gangguan kepada KPPN dan melakukan perekaman ulang setelah jaringan normal. Pengesahan dokumen penerimaan negara secara offline berlaku sebagai bukti setor untuk penyelesaian administrasi terkait.