di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 Tahun 2006 tentang Modul Penerimaan Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 99/PMK.06/2006 · PMK No. 99/PMK.06/2006
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara melalui sistem penerimaan dan anggaran negara terpadu. Modul Penerimaan Negara mencakup prosedur penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan penerimaan negara. Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berwenang membuka Rekening Penerimaan pada bank umum/kantor pos untuk menampung penerimaan negara. Seluruh penerimaan negara harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (KUN) setiap akhir hari kerja. Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan negara dan harus memenuhi kriteria tertentu. Penerimaan negara diakui pada saat diterima pada Rekening KUN dan dicatat berdasarkan dokumen sumber yang sah.