Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.06/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 Tahun 2006 tentang Modul Penerimaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 99/PMK.06/2006 · PMK No. 99/PMK.06/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2007Tanggal Penetapan:19 Oktober 2006
Pendapatan Non PajakKetentuan PerpajakanKeuangan Negara & Daerah

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara melalui sistem penerimaan dan anggaran negara terpadu. Modul Penerimaan Negara mencakup prosedur penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan penerimaan negara. Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berwenang membuka Rekening Penerimaan pada bank umum/kantor pos untuk menampung penerimaan negara. Seluruh penerimaan negara harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (KUN) setiap akhir hari kerja. Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan negara dan harus memenuhi kriteria tertentu. Penerimaan negara diakui pada saat diterima pada Rekening KUN dan dicatat berdasarkan dokumen sumber yang sah.

1. Dalam hal secara teknis jaringan komunikasi data Departemen Keuangan belum berjalan, maka jaringan komunikasi data yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap digunakan.

1. Atas keterlambatan dan/atau kekurangan pelimpahan penerimaan negara oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3% (tiga persen) per bulan dari jumlah penerimaan yang seharusnya dilimpahkan.