Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 13/2013 · Peraturan KPU No. 13 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2013Tanggal Penetapan:3 April 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku04 April 2013
Tanggal Penetapan03 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dibuat untuk menyesuaikan dengan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Perubahan tersebut meliputi definisi Partai Politik Peserta Pemilu, persyaratan bagi bakal calon yang pernah dipidana penjara, dokumen persyaratan yang harus disertakan dalam surat pencalonan, klarifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS), pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), dan perubahan formulir yang digunakan dalam proses pencalonan.

(-)

(-)