Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 7/2013 · Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Maret 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta untuk menyusun pedoman teknis tahapan Pemilu. Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, termasuk usia minimal, pendidikan, status kewarganegaraan, dan persyaratan lainnya seperti tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, serta bersedia mengundurkan diri dari jabatan tertentu jika terpilih. Partai politik memiliki hak yang sama dalam mengajukan bakal calon, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% di setiap daerah pemilihan. Proses pendaftaran bakal calon melibatkan pengumuman pendaftaran, penunjukan petugas penghubung partai politik, dan verifikasi kelengkapan administrasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Peraturan ini juga mengatur penyusunan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT), serta mekanisme penggantian calon jika ada yang tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri. Sengketa Pemilu yang berkaitan dengan penetapan DCT diselesaikan melalui Bawaslu, dan jika tidak tercapai kesepakatan, dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.

1. Pengisian Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009 dilakukan berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pembentukan provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bersangkutan. 2. Apabila pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009 belum dibentuk kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan/atau partai politik tingkat kabupaten/kota, proses pencalonan dalam pengisian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan oleh pengurus partai politik di provinsi dan/atau kabupaten induk. 3. Calon Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009 dalam pengisian Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota, masih mewakili daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pada provinsi induk dan DPRD Kabupaten/Kota pada kabupaten induk. 4. Daftar calon tetap dalam pengisian Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan DCT Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten Pemilu Tahun 2014 pada provinsi dan/atau kabupaten induk. 5. Apabila pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009 belum dibentuk KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/ Kota, proses pencalonan dalam pengisian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten di provinsi dan/atau kabupaten induk.

(-)