di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 20/2018 · Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 249 ayat (3) dan Pasal 257 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuannya adalah untuk mengatur pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Peraturan ini menetapkan bahwa peserta Pemilu untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik. Setiap partai politik memiliki hak dan kesempatan yang setara dalam mengajukan bakal calon, yang harus dilakukan secara demokratis dan terbuka. Bakal calon tidak boleh termasuk mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan administratif dan substantif bagi bakal calon, termasuk keterwakilan perempuan minimal 30% di setiap daerah pemilihan (Dapil). Proses pengajuan bakal calon harus dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara, dan partai politik harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini.