Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang NO. 74 Tahun 1957 (Lembaran-Negara NO. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya

Juga dikenal sebagai: Perpu 23/1959 · Perpu No. 23 Tahun 1959 · Perpu Nomor 23 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 1959Tanggal Penetapan:16 Desember 1959
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPencabutan Undang-Undang NO. 74 Tahun 1957 (Lembaran-Negara NO. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 1959
Tanggal Penetapan16 Desember 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 160) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diterbitkan untuk menetapkan peraturan baru tentang keadaan bahaya sehubungan dengan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Tujuannya adalah untuk menggantikan Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957 dan memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk menyatakan keadaan bahaya di wilayah Indonesia. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Presiden sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang dan badan-badan terkait dalam mengelola keadaan darurat sipil, militer, dan perang. Presiden memiliki wewenang untuk menyatakan atau menghapuskan keadaan bahaya dan dibantu oleh badan yang terdiri dari beberapa menteri dan kepala staf angkatan. Di tingkat daerah, penguasaan keadaan darurat dilakukan oleh kepala daerah atau komandan militer setempat. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban memberikan keterangan kepada penguasa darurat dan pembatasan kegiatan publik seperti rapat umum dan penggunaan alat komunikasi.

1. Segala peraturan-peraturan/tindakan-tindakan yang dikeluarkan/diambil menurut atau berdasarkan Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957 dan yang pada tanggal 16 Desember 1959 masih berlaku, berlaku terus untuk selama-lamanya enam bulan lagi, dengan ketentuan, bahwa: a. untuk daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang/keadaan darurat militer/keadaan darurat sipil menurut Peraturan ini, peraturan-peraturan/tindakan-tindakan yang dikeluarkan/diambil oleh Dewan Menteri/Presiden/Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat, Angkatan Laut atau Angkatan Udara, dianggap sebagai peraturan-peraturan/tindakan-tindakan Penguasa Daerah/Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa Darurat Sipil Daerah menurut Peraturan ini; b. dalam daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang/keadaan darurat militer/keadaan darurat sipil menurut Peraturan ini, maka selama belum ditunjuk Penguasa Perang Daerah/Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa Darurat Sipil Daerah untuk daerah itu menurut Peraturan ini, penguasaan keadaan perang/keadaan darurat militer/keadaan darurat sipil dilakukan oleh Penguasa Perang Daerah pada tanggal 16 Desember 1959; c. untuk daerah yang tidak dinyatakan dalam keadaan bahaya menurut Peraturan ini, tugas dan wewenang Dewan Menteri/Presiden/Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat, Angkatan Laut atau Angkatan Udara yang berhubungan dengan peraturan-peraturan/tindakan-tindakan tersebut diselenggarakan oleh Presiden, sedang tugas dan wewenang Penguasa Perang Daerah yang berhubungan dengan peraturan-peraturan/tindakan-tindakan tersebut diselenggarakan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan; d. lembaga-lembaga, badan-badan dan lain sebagainya yang terbentuk karena peraturan-peraturan/tindakan-tindakan tersebut tetap mempunyai kedudukan dan tugas seperti semula sampai diubah/diganti.

1. Barang siapa melanggar peraturan dari Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang berdasarkan Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya sembilan bulan atau denda setinggi-tingginya dua puluh ribu rupiah, apabila tindak pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam atau berdasarkan Peraturan ini. 2. Barang siapa melanggar peraturan dari Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang berdasarkan pasal-pasal 13, 16, 18 ayat (1), 25 angka 1, 3, 5, 6 dan 7, 26, 30, 40 angka 1, 37 ayat (1), 38 ayat (1), 39 ayat (1), 41 angka 2 dan 3 Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah. 3. Barang siapa tidak menuruti perintah dari Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah, apabila tindak pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam atau berdasarkan Peraturan ini. 4. Barang siapa menolak atau dengan sengaja melalaikan untuk memenuhi kewajiban yang termaktub dalam pasal 12 ayat (1), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah. 5. Anggota-anggota badan pemerintahan sipil atau pegawai-pegawai sipil yang menolak atau dengan sengaja melalaikan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang termaktub dalam pasal-pasal 12 ayat (1), 21 dan 24 ayat (2) Peraturan ini, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. 6. Barang siapa tidak menaati suatu syarat yang ditentukan oleh Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang berhubung dengan pembebasan terhadap peraturan yang diberikan oleh Penguasa tersebut, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya sembilan bulan atau denda setinggi-tingginya dua puluh ribu rupiah, apabila tindakan pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam atau berdasarkan Peraturan ini. 7. Barang siapa tidak menuruti perintah dari Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang yang diberikan berdasarkan pasal 28 ayat (1), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. 8. Apabila kejahatan yang dimaksud dalam pasal-pasal 211, 212, 213, 214, 216, 217, 218, dan 219 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan dalam daerah yang dinyatakan dalam keadaan bahaya, maka hukuman-hukuman tersebut dalam pasal-pasal itu dijadikan dua kali lipat. 9. Selain dari pejabat-pejabat penyidik yang tersebut dalam peraturan-peraturan tentang Hukum Acara Pidana, Penguasa Darurat Sipil, Penguasa Darurat Militer atau Penguasa Perang dapat mengangkat serta menyumpah orang untuk bertindak sebagai penyidik mengenai kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan hukuman menurut Peraturan ini. 10. Apabila tanggung jawab atas tindak pidana menurut atau berdasarkan Peraturan ini ada pada suatu badan hukum, maka tuntutan hukum dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan terhadap anggota-anggota pengurusnya. 11. Pejabat-pejabat Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh Peraturan ini, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima tahun. 12. Tindak pidana menurut atau berdasarkan Peraturan ini adalah pelanggaran, kecuali tindak pidana menurut pasal-pasal 50, 51, 53 dan 57, yang dianggap sebagai kejahatan. 13. Apabila terpaksa, maka dalam daerah yang dinyatakan dalam keadaan bahaya, tiap-tiap penahanan, baik yang dilakukan berdasarkan Peraturan ini maupun yang berdasarkan peraturan-peraturan lain, dapat dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh Penguasa Darurat Sipil, Penguasa Darurat Militer atau Penguasa Perang. 14. Mereka yang dirugikan karena tindakan-tindakan berdasarkan Peraturan ini yang ternyata tidak beralasan, berhak atas penggantian kerugian.