Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 22 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 22 Tahun 1960 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peralihan Yang Tersebut Pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya

Juga dikenal sebagai: Perpu 22/1960 · Perpu No. 22 Tahun 1960 · Perpu Nomor 22 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 1960Tanggal Penetapan:25 Mei 1960
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peralihan Yang Tersebut Pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 1960
Tanggal Penetapan25 Mei 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 (Lembaran-Negara Tahun 1959 Nomor 139) tentang Keadaan Bahaya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1960 ini bertujuan untuk memperpanjang jangka waktu peralihan yang diatur dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk memberikan waktu yang cukup bagi Pemerintah dan para penguasa dalam keadaan bahaya untuk meninjau kembali peraturan-peraturan atau tindakan-tindakan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957. Perpanjangan ini diperlukan untuk menghindari kekosongan hukum dan memberikan kesempatan bagi penyesuaian peraturan dengan ketentuan baru. Jangka waktu peralihan diperpanjang hingga 15 Desember 1960, tanpa menghidupkan kembali peraturan yang telah dicabut atau diganti.

1. Jangka waktu peralihan yang diatur dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 diperpanjang hingga 15 Desember 1960.

(-)