Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 52 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 52 Tahun 1960 tentang Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959) No. 139) Tentang Keadaan Bahaya

Juga dikenal sebagai: Perpu 52/1960 · Perpu No. 52 Tahun 1960 · Perpu Nomor 52 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 1959Tanggal Penetapan:29 Desember 1960
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959) No. 139) Tentang Keadaan Bahaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 1959
Tanggal Penetapan29 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 52 Tahun 1960 ini bertujuan untuk mengubah pengaturan mengenai pengurusan tempat-tempat yang ditunjuk sebagai tempat berdiam bagi orang yang dianggap membahayakan keamanan, yang sebelumnya diatur oleh Departemen Kehakiman. Perubahan ini dilakukan karena pengurusan tersebut pada dasarnya termasuk dalam tugas pemeliharaan keamanan dan telah lama dilaksanakan di bawah bidang keamanan. Oleh karena itu, pengurusan tempat-tempat tersebut diserahkan kepada Menteri Keamanan Nasional. Peraturan ini berlaku surut hingga 16 Desember 1959.

(-)

(-)