Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Juga dikenal sebagai: PMK 169/PMK.01/2012 · PMK No. 169/PMK.01/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2012Tanggal Penetapan:6 November 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 November 2012
Tanggal Penetapan06 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja kantor vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui penyempurnaan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb):** * Kedudukan: Instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. * Tugas: Melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan. * Fungsi: Mencakup penelaahan dan pengesahan dokumen anggaran, bimbingan teknis, pemantauan realisasi anggaran, pembinaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, pembinaan pengelolaan keuangan BLU dan PNBP, pengelolaan dana investasi dan pinjaman daerah, pengawasan teknis perbendaharaan, verifikasi pertanggungjawaban belanja pensiun dan PFK, kehumasan, dan administrasi kantor. * Struktur Organisasi: Terdiri dari Bagian Umum, Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I dan II, Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal, serta Kelompok Jabatan Fungsional. 2. **Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN):** * Kedudukan: Instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah. * Tipologi: Terdiri dari KPPN Tipe A1, A2, Khusus Pinjaman dan Hibah, Khusus Penerimaan, dan Khusus Investasi. * Tugas dan Fungsi: Masing-masing tipe KPPN memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan kewenangan perbendaharaan, penyaluran pembiayaan, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran, verifikasi, akuntansi, dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kerja, jumlah, nama, tipe, lokasi, wilayah kerja Kantor Wilayah dan KPPN, serta eselonisasi jabatan struktural.

1. Selama Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi instansi vertikal yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)