di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Juga dikenal sebagai: PMK 262/PMK.01/2016 · PMK No. 262/PMK.01/2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan guna meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran di daerah serta kinerja Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tugas dari Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang terdiri dari beberapa tipe, termasuk KPPN Khusus. Kantor Wilayah bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah. Tugas Kantor Wilayah meliputi koordinasi, pembinaan, supervisi, dan pelaksanaan fungsi perbendaharaan. KPPN dibagi menjadi beberapa tipe berdasarkan fungsi spesifik seperti penyaluran pinjaman dan hibah, penerimaan, dan investasi. Setiap bagian dalam organisasi memiliki tugas dan fungsi yang jelas, termasuk pengelolaan keuangan, akuntansi, dan kepatuhan internal.