Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.01/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Juga dikenal sebagai: PMK 262/PMK.01/2016 · PMK No. 262/PMK.01/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan guna meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran di daerah serta kinerja Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tugas dari Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang terdiri dari beberapa tipe, termasuk KPPN Khusus. Kantor Wilayah bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah. Tugas Kantor Wilayah meliputi koordinasi, pembinaan, supervisi, dan pelaksanaan fungsi perbendaharaan. KPPN dibagi menjadi beberapa tipe berdasarkan fungsi spesifik seperti penyaluran pinjaman dan hibah, penerimaan, dan investasi. Setiap bagian dalam organisasi memiliki tugas dan fungsi yang jelas, termasuk pengelolaan keuangan, akuntansi, dan kepatuhan internal.

1. Selama Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 2. Pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(-)