di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Verfikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Juga dikenal sebagai: PMK 101/PMK.01/2008 · PMK No. 101/PMK.01/2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam rangka meningkatkan kinerja Kantor Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan tugas antara Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kantor Wilayah bertanggung jawab atas koordinasi, pembinaan, dan evaluasi di bidang perbendaharaan, sementara KPPN bertugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, serta penyaluran pembiayaan dan penatausahaan anggaran. Struktur organisasi Kantor Wilayah terdiri dari beberapa bagian dan bidang, sedangkan KPPN dibagi menjadi beberapa tipe dengan tugas dan fungsi yang spesifik.