Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 63/2023 · Permendikbudriset No. 63 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi, perubahan pada ketentuan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOS, penyesuaian perhitungan alokasi Dana BOS Reguler untuk SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan di Daerah Khusus, serta perubahan pada ketentuan Peserta Didik penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler.

Selain itu, terdapat perubahan pada komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja dan Dana BOS Kinerja, termasuk penambahan ketentuan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak. Peraturan ini juga mengubah ketentuan pelaporan realisasi penggunaan Dana BOSP dan menambahkan ketentuan mengenai dasar penyaluran Dana BOSP berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya. Terakhir, dilakukan perubahan pada ketentuan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana BOSP.

Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 juga diubah, yang mencakup rincian komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

(-)

(-)