di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 63/2022 · Permendikbudriset No. 63 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP). Latar belakangnya adalah untuk pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan, yang memerlukan dukungan dana operasional yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan Dana BOSP dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan tim BOS sekolah, larangan dalam pengelolaan Dana BOSP, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah, serta pemantauan dan evaluasi oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.