Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 63/2022 · Permendikbudriset No. 63 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2022Tanggal Penetapan:23 Desember 2022
Standar & Pedoman TeknisSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPetunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku28 Desember 2022
Tanggal Penetapan23 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73).

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP). Latar belakangnya adalah untuk pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan, yang memerlukan dukungan dana operasional yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan Dana BOSP dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang Lingkup Dana BOSP: Terdiri atas Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
  2. Penerima Dana: Menetapkan kriteria dan persyaratan bagi satuan pendidikan penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan, termasuk persyaratan administratif seperti memiliki NPSN, terdata pada Aplikasi Dapodik, memiliki izin penyelenggaraan pendidikan (bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat), memiliki rekening satuan pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
  3. Besaran Alokasi Dana: Menentukan bagaimana besaran alokasi Dana BOSP dihitung, berdasarkan satuan biaya per daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik. Satuan biaya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  4. Penyaluran Dana: Dana BOSP disalurkan ke rekening satuan pendidikan yang memenuhi kriteria tertentu.
  5. Penggunaan Dana: Menetapkan komponen penggunaan dana untuk Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan, baik yang reguler maupun kinerja. Komponen penggunaan dana mencakup berbagai aspek operasional pendidikan, pengembangan, dan peningkatan mutu.
  6. Pengelolaan Dana: Mengatur pengelolaan dana di tingkat satuan pendidikan dan pemerintah daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan tim BOS sekolah, larangan dalam pengelolaan Dana BOSP, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah, serta pemantauan dan evaluasi oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.

(-)

1. Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan Dana BOSP dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemerintah Daerah yang melanggar larangan dalam pembinaan dan pengawasan Dana BOSP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.