Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) untuk menjamin hak akses pendidikan melalui dukungan dana operasional yang akuntabel dan tepat sasaran. Dana BOSP terdiri atas Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan. Pengelolaan Dana BOSP harus fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP, termasuk kepemilikan NPSN, pemutakhiran data Dapodik, izin penyelenggaraan pendidikan, dan rekening Satuan Pendidikan. Besaran alokasi Dana BOSP ditentukan setiap tahun berdasarkan satuan biaya dan jumlah peserta didik, dengan prioritas bagi daerah khusus dan sekolah berkinerja baik. Dana BOSP disalurkan langsung ke rekening Satuan Pendidikan dan dapat digunakan setelah dana masuk. Penggunaan dana harus sesuai dengan komponen yang ditetapkan, seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, administrasi, pengembangan profesi pendidik, pembiayaan daya dan jasa, serta pemeliharaan sarana dan prasarana. Sisa dana BOSP harus dicatatkan dalam RKAS dan diperhitungkan dalam penyaluran tahun berikutnya. Kepala Satuan Pendidikan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP secara berkala melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.