Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Untuk Membantu Presiden Dalam Melaksanakan Keputusan-Keputusan Konperensi Tingkat Tinggi Gerakan Non Blok Ke-10

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/1993 · Keppres No. 18 Tahun 1993 · Keppres Nomor 18 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 1993Tanggal Penetapan:23 Februari 1993
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kelompok Kerja Untuk Membantu Presiden Dalam Melaksanakan Keputusan-Keputusan Konperensi Tingkat Tinggi Gerakan Non Blok Ke-10
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Februari 1993
Tanggal Penetapan23 Februari 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1993 ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non-Blok ke-10. Presiden Republik Indonesia, sebagai Ketua Gerakan Non-Blok, memerlukan Kelompok Kerja untuk membantu dalam pelaksanaan tugas tersebut. Kelompok Kerja ini terdiri dari Dewan Pengarah, Tim Ahli Ekonomi, Badan Pelaksana Ketua Gerakan Non-Blok, dan Duta Besar Keliling. Dewan Pengarah bertugas memberikan saran dan menjabarkan pengarahan politik. Tim Ahli Ekonomi merumuskan rekomendasi di bidang kerja sama ekonomi. Badan Pelaksana mengoordinasikan pelaksanaan keputusan, dan Duta Besar Keliling melaksanakan kebijakan di wilayah masing-masing. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan kepada anggaran belanja Sekretariat Negara dan Departemen Luar Negeri.

(-)

(-)