Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1993 ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non-Blok ke-10. Presiden Republik Indonesia, sebagai Ketua Gerakan Non-Blok, memerlukan Kelompok Kerja untuk membantu dalam pelaksanaan tugas tersebut. Kelompok Kerja ini terdiri dari Dewan Pengarah, Tim Ahli Ekonomi, Badan Pelaksana Ketua Gerakan Non-Blok, dan Duta Besar Keliling. Dewan Pengarah bertugas memberikan saran dan menjabarkan pengarahan politik. Tim Ahli Ekonomi merumuskan rekomendasi di bidang kerja sama ekonomi. Badan Pelaksana mengoordinasikan pelaksanaan keputusan, dan Duta Besar Keliling melaksanakan kebijakan di wilayah masing-masing. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan kepada anggaran belanja Sekretariat Negara dan Departemen Luar Negeri.