Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 89 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Untuk Membantu Presiden Dalam Melaksanakan Keputusan-Keputusan Konperensi Tingkat Tinggi Gerakan Non Blok Ke -10

Juga dikenal sebagai: Keppres 89/1993 · Keppres No. 89 Tahun 1993 · Keppres Nomor 89 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1993Tanggal Penetapan:1 Oktober 1993
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Untuk Membantu Presiden Dalam Melaksanakan Keputusan-Keputusan Konperensi Tingkat Tinggi Gerakan Non Blok Ke -10
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1993
Tanggal Penetapan01 Oktober 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Untuk Membantu Presiden Dalam Melaksanakan Keputusan-keputusan Konperensi Tingkat Tinggi Gerakan Non Blok ke - 10.

Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1993 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Kelompok Kerja yang membantu Presiden dalam melaksanakan keputusan Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non Blok ke-10. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah susunan Dewan Pengarah dalam Kelompok Kerja tersebut. Dewan Pengarah bertugas menjabarkan petunjuk dan pengarahan politik dari Presiden serta memberikan saran kepada Presiden terkait pelaksanaan keputusan Konferensi. Susunan Dewan Pengarah terdiri dari Presiden sebagai Ketua, dan beberapa menteri serta Ketua Tim Ahli Ekonomi sebagai anggota.

(-)

(-)