Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 110 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 1993 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Tim Ahli Ekonomi Masalah Hutang Dan Pembangunan Negara-Negara Berkembang

Juga dikenal sebagai: Keppres 110/1993 · Keppres No. 110 Tahun 1993 · Keppres Nomor 110 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 1993Tanggal Penetapan:11 November 1993
Utang, Piutang & Hibah NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Susunan Keanggotaan Tim Ahli Ekonomi Masalah Hutang Dan Pembangunan Negara-Negara Berkembang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 November 1993
Tanggal Penetapan11 November 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Diktum KETIGA angka 3 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Untuk Membantu Presiden Dalam Melaksanakan Keputusan-keputusan Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non Blok Ke-10 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1993.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan susunan keanggotaan Tim Ahli Ekonomi yang akan membantu Presiden dalam melaksanakan keputusan-keputusan Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non Blok Ke-10, khususnya terkait masalah hutang luar negeri dan pembangunan negara-negara berkembang. Tim ini terdiri dari beberapa ahli ekonomi terkemuka yang akan bekerja dalam kelompok kerja. Susunan keanggotaan Tim Ahli Ekonomi ini meliputi Prof. Dr. Widjojo Nitisastro sebagai Ketua merangkap Anggota, dan beberapa anggota lainnya seperti Prof. Dr. Mohammad Sadli, Prof. Dr. Ali Wardhana, Drs. Radius Prawiro, Drs. Rachmat Saleh, Prof. Dr. Emil Salim, dan Prof. Dr. Suhadi Mangkusuwondo. Tim ini akan dibantu oleh seorang Sekretaris, Drs. Sri Hadi, M.A., yang akan memimpin staf sesuai kebutuhan. Pembiayaan kegiatan Tim Ahli Ekonomi dibebankan pada anggaran belanja Sekretariat Negara.

(-)

(-)