Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal,

Juga dikenal sebagai: PP 12/2004 · PP No. 12 Tahun 2004 · PP Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2004Tanggal Penetapan:2 Maret 2004
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal,
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Maret 2004
Tanggal Penetapan02 Maret 2004
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Status: Peraturan ini TIDAK BERLAKU.

  • Kapan Dicabut: Informasi mengenai tanggal pencabutan tidak tersedia dalam dokumen ini.
  • Pengganti: Tidak ada informasi mengenai peraturan pengganti yang disebutkan dalam dokumen ini.
  • Riwayat Perubahan: Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang: Meningkatkan kinerja Perusahaan Efek melalui peningkatan permodalan dan menjamin hak-hak kepemilikan Perusahaan Efek pada Bursa Efek.
  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan: Perusahaan Efek yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek wajib mengalihkan sahamnya dalam jangka waktu tertentu.
  • Mengapa Dicabut: Alasan pencabutan tidak disebutkan dalam dokumen ini.
  • Dampak Pencabutan: Tidak ada informasi spesifik mengenai dampak pencabutan dalam dokumen ini.

Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Peralihan Saat Dicabut: Tidak ada ketentuan peralihan yang disebutkan dalam dokumen ini.
  • Transisi ke Peraturan Pengganti: Tidak ada informasi mengenai transisi ke peraturan pengganti.
  • Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut: Tidak ada informasi mengenai hak dan kewajiban yang masih berlanjut setelah pencabutan.
  • Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai: Tidak ada informasi mengenai penyelesaian perkara yang belum selesai.

Sanksi
  • Sanksi yang Dahulu Berlaku: Tidak ada sanksi spesifik yang disebutkan dalam dokumen ini.
  • Status Sanksi Setelah Dicabut: Tidak ada informasi mengenai status sanksi setelah pencabutan.
  • Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan: Tidak ada informasi mengenai penyelesaian sanksi yang masih berjalan.