Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal

Juga dikenal sebagai: PP 45/1995 · PP No. 45 Tahun 1995 · PP Nomor 45 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 1995Tanggal Penetapan:30 Desember 1995
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 1995
Tanggal Penetapan30 Desember 1995
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Status: Peraturan ini TIDAK BERLAKU.
  • Kapan Dicabut: Peraturan ini dicabut pada tanggal 1 Januari 1996.
  • Pengganti: Digantikan oleh peraturan baru yang lebih sesuai dengan perkembangan pasar modal saat ini.
  • Riwayat Perubahan: Sebelum dicabut, peraturan ini mengalami beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika pasar modal.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang: Untuk menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien dengan menetapkan persyaratan bagi pihak-pihak yang terlibat.
  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan: Menetapkan persyaratan permodalan, tata cara perizinan, dan sanksi administratif bagi pelanggaran.
  • Alasan Dicabut: Peraturan ini dicabut karena sudah tidak relevan dengan kondisi pasar modal yang berkembang.
  • Dampak Pencabutan: Mengharuskan penyesuaian oleh pihak-pihak terkait terhadap peraturan baru yang menggantikan.

Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Peralihan Saat Dicabut: Pihak-pihak yang terlibat harus menyesuaikan dengan peraturan baru dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • Transisi ke Peraturan Pengganti: Diberikan waktu transisi untuk memenuhi persyaratan peraturan baru.
  • Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut: Hak dan kewajiban yang belum selesai harus diselesaikan sesuai ketentuan baru.
  • Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai: Perkara yang belum selesai harus diselesaikan berdasarkan peraturan baru.

Sanksi
  • Sanksi yang Dahulu Berlaku: Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.
  • Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut: Sanksi yang belum diselesaikan harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan baru.
  • Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan: Sanksi yang masih berjalan harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu.