Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek

Juga dikenal sebagai: PP 31/2022 · PP No. 31 Tahun 2022 · PP Nomor 31 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2022Tanggal Penetapan:13 September 2022
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 September 2022
Tanggal Penetapan13 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini merupakan peraturan baru yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.

  1. Penambahan Ketentuan Baru

Peraturan ini memperkenalkan ketentuan baru mengenai batasan kepemilikan saham oleh badan hukum asing dalam Perusahaan Efek patungan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bagi badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas, kepemilikan sahamnya paling banyak 85% dari modal disetor.
  2. Bagi badan hukum asing yang bergerak di bidang sekuritas dan telah mendapat izin dari regulator di negara asalnya, kepemilikan sahamnya paling banyak 99% dari modal disetor.
  3. Ketentuan batasan kepemilikan asing tersebut tidak berlaku (dikecualikan) jika Perusahaan Efek melakukan Penawaran Umum (go public), di mana sahamnya dapat dimiliki seluruhnya oleh pemodal asing, termasuk yang tidak bergerak di bidang keuangan.
  4. Penghapusan Ketentuan Lama

Pasal 5 peraturan ini secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal beserta perubahannya (Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004).


Tidak Ada

Tidak Ada