di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar
Juga dikenal sebagai: Permendag 75/M-DAG/PER/10/2016 · Permendag No. 75/M-DAG/PER/10/2016
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/10/2016 memiliki masa berlaku terbatas sebagaimana tercantum dalam teksnya, yaitu berlaku terhitung sejak 1 November 2016 sampai dengan 30 November 2016. Oleh karena itu sejak 1 Desember 2016 peraturan ini tidak lagi berlaku, kecuali jika ada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) baru yang relevan yang diberlakukan oleh Menteri Perdagangan.
Tidak berlaku efektif: setelah berakhirnya masa berlaku yang dinyatakan dalam Pasal 4, yakni sejak 30 November 2016 berakhir (mulai 1 Desember 2016).
Selain berakhir karena masa berlaku, Peraturan ini juga mencantumkan ketentuan pencabutan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/9/2016 (Pasal 6) — artinya Permendag 66/2016 dicabut pada saat Permendag 75/2016 mulai berlaku.
Dokumen ini tidak menyebutkan secara eksplisit peraturan yang menggantikan Permendag 75/2016 setelah masa berlakunya berakhir. Dengan karakter peraturan yang tercantum, HPE selanjutnya harus ditetapkan kembali oleh Menteri Perdagangan melalui Peraturan Menteri yang baru. Jika tidak ada Peraturan Menteri baru, Pasal 5 mengatur ketentuan sementara (lihat bagian Peralihan).
Catatan: kemungkinan besar penetapan HPE selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan lain atau kebijakan teknis (termohon belum tercantum di dokumen ini). Analisis lanjutan memerlukan verifikasi publikasi peraturan Menteri Perdagangan/Peraturan Menteri Keuangan setelah November 2016.
Permendag 75/2016 dirancang berdasarkan kerangka peraturan terdahulu, antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2014 dan perubahannya (Permendag 10/M-DAG/PER/2/2016).
Dalam teksnya Permendag 75/2016 mencabut Permendag 66/M-DAG/PER/9/2016 pada saat Permendag 75/2016 mulai berlaku (Pasal 6).
Tidak terdapat amandemen lain yang tercantum dalam dokumen ini terhadap Permendag 75/2016 sendiri pada periode setelah pengundangan — peraturan ini bersifat sementara dan berjangka sehingga berakhir otomatis pada tanggal yang ditentukan.
Kesimpulan singkat: Peraturan ini bersifat sementara dan telah menjadi tidak berlaku sejak berakhirnya masa berlaku (30 November 2016). Untuk status pengganti atau aturan lanjutan perlu dilakukan pengecekan dokumen peraturan berikutnya yang dikeluarkan setelah November 2016.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan:
Mengapa Peraturan Ini Dicabut / Tidak Berlaku Lagi:
Dampak Pencabutan / Berakhirnya Peraturan:
Ketentuan Peralihan saat Dicabut / Berakhir:
Transisi ke Peraturan Pengganti:
Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut:
Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai:
Catatan praktis: Pasal 5 merupakan ketentuan transisi penting yang mencegah adanya kekosongan regulasi dalam penghitungan Bea Keluar; namun efektivitasnya tergantung pada apakah otoritas kemudian menetapkan HPE baru atau memperbarui peraturan terkait.
Sanksi yang Dahulu Berlaku menurut Konteks Peraturan:
Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut / Berakhir:
Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan:
Kesimpulan singkat: Meskipun Permendag 75/2016 sekarang tidak berlaku, konsekuensi sanksi atas tindakan selama masa berlakunya masih dapat ditegakkan sesuai hukum kepabeanan dan peraturan keuangan yang relevan; peralihan dan penyelesaian kasus bergantung pada ketentuan transisi (Pasal 5) dan aturan pelaksana lain yang mengatur Bea Keluar.