Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/9/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/9/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengelohan Yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 66/M-DAG/PER/9/2016 · Permendag No. 66/M-DAG/PER/9/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2016Tanggal Penetapan:26 September 2016
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengelohan Yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2016
Tanggal Penetapan26 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE).

  • Kapan tidak berlaku: Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri ini, Harga Patokan Ekspor (HPE) yang diatur berlaku hanya untuk periode 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Oktober 2016. Dengan demikian peraturan ini secara efektif berakhir dan tidak berlaku lagi sejak 1 November 2016, kecuali jika ada penetapan HPE baru oleh pihak berwenang yang secara tegas melanjutkan atau memperpanjang ketentuan tersebut.

  • Peraturan yang digantikan: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/9/2016 secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/8/2016 pada saat Peraturan ini mulai berlaku (lihat Pasal 6). Dengan kata lain, Permendag No.66/2016 menggantikan Permendag No.62/8/2016 untuk masa berlaku yang ditentukan.

  • Riwayat perubahan sebelum dicabut:

    • Peraturan ini dibuat dengan memperhatikan dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2014 tentang Tata Cara Penetapan HPE yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/2/2016.

    • Secara spesifik, Permendag No.66/2016 menggantikan Permendag No.62/M-DAG/PER/8/2016 sejak diberlakukan; tidak tercantum perubahan formal lain pada Permendag No.66/2016 itu sendiri sebelum masa berlakunya berakhir.

    • Setelah berakhirnya 31 Oktober 2016, penyusunan dan penetapan HPE untuk periode berikutnya dipindahkan ke penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan atau penetapan harga patokan berikutnya yang diterbitkan oleh instansi terkait (jika ada), dan bukan pada teks Permendag No.66/2016 yang kini tidak aktif.

Catatan penting: Penjelasan di atas bersifat historis: dokumen yang dianalisis adalah Permendag No.66/M-DAG/PER/9/2016 yang masa berlakunya terbatas dan hingga saat ini dinyatakan tidak berlaku (INACTIVE). Untuk kepastian praktik hukum setelah 31 Oktober 2016, perlu merujuk pada peraturan pengganti atau ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan / Kementerian Keuangan berikutnya.

Isi Kebijakan (analisis historis saat peraturan ini aktif)
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan Bea Keluar, sebagai dasar yang jelas dan terkoordinasi untuk penghitungan Bea Keluar oleh otoritas fiskal.

    • Latar belakangnya adalah kebutuhan akan penetapan HPE yang mempertimbangkan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait serta pelaksanaan ketentuan teknis pada Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya (Permendag No.06/2014 dan perubahan melalui Permendag No.10/2016).

  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:

    • Kewajiban Kementerian Perdagangan: menetapkan HPE menurut kriteria yang ditentukan (harga rata-rata tertinggi bursa internasional, FOB, pasar domestik, atau pasar negara pengimpor dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan).

    • Kewajiban Menteri Keuangan: menggunakan HPE yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan Bea Keluar (Pasal 3).

    • Kewajiban eksportir/pelaku usaha: ketika peraturan ini aktif, perhitungan Bea Keluar atas ekspor produk pertambangan hasil pengolahan harus mengacu pada HPE yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait (secara implisit diwajibkan melalui mekanisme kepabeanan).

    • Hak: Pemerintah mempunyai wewenang menentukan dan menyesuaikan HPE untuk mencapai tujuan kebijakan perdagangan dan peningkatan nilai tambah dalam negeri.

  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi:

    • Peraturan ini bersifat periodik dan bersifat penetapan HPE untuk periode tertentu (bulan Oktober 2016). Oleh karena itu peraturan tidak “dicabut” secara substantif oleh suatu perubahan mendasar, melainkan sifat temporalnya mengakibatkan berakhirnya masa berlakunya pada 31 Oktober 2016 sesuai Pasal 4.

    • Selain itu Pasal 6 menunjukkan bahwa peraturan ini juga berfungsi sebagai instrumen pengganti untuk peraturan sebelumnya (Permendag No.62/2016) selama periode yang ditetapkan. Setelah periode tersebut, penetapan HPE selanjutnya diatur melalui peraturan/pernyataan yang terpisah.

  • Dampak pencabutan / berakhirnya peraturan:

    • Secara langsung, berakhirnya peraturan ini mengakhiri efektivitas HPE yang ditetapkan khusus untuk Oktober 2016; namun Pasal 5 mengantisipasi kekosongan dengan menyatakan bahwa jika HPE baru belum ditetapkan, HPE dalam Lampiran tetap berlaku sampai HPE baru ditetapkan.

    • Secara praktis, pencabutan/berakhirnya memaksa otoritas untuk segera menerbitkan penetapan HPE berikutnya agar tidak terjadi ketidakpastian dalam penghitungan Bea Keluar. Ketidakpastian yang berkepanjangan bisa berdampak pada administrasi kepabeanan, arus ekspor, dan kepastian fiskal bagi eksportir.

Catatan historis: Untuk memahami implikasi hukum lanjutan setelah peraturan ini tidak berlaku, perlu merujuk kepada peraturan pengganti terkait HPE dan ketentuan di tingkat Kementerian Keuangan (mis. Peraturan Menteri Keuangan tentang barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan tarifnya).

Ketentuan Peralihan (analisis historis dan implikasi transisi)
  • Ketentuan peralihan saat dicabut/berakhir:

    • Pasal 5 mengatur bahwa apabila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Ketentuan ini adalah mekanisme transisional utama untuk menghindari kekosongan aturan.

    • Pasal 6 menyatakan pencabutan Permendag No.62/M-DAG/PER/8/2016 pada saat Permendag No.66/2016 mulai berlaku; ini juga bagian dari transisi regulasi antar-nomor peraturan.

  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti:

    • Transisi dilaksanakan dengan dua langkah praktis: (1) memberlakukan HPE dalam Lampiran sampai ada HPE baru; (2) penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan berikutnya atau penetapan resmi lain yang menetapkan HPE untuk periode selanjutnya. Dalam praktik administrasi kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Menteri Keuangan) akan menggunakan HPE yang berlaku untuk perhitungan Bea Keluar sampai pengumuman resmi pengganti dikeluarkan.

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • Ketentuan yang bersifat substantif terkait perhitungan Bea Keluar tetap berlaku berdasarkan HPE yang masih berlaku menurut Pasal 5 sampai ada penetapan baru.

    • Kewajiban eksportir untuk melunasi dan/atau melaporkan Bea Keluar sesuai HPE yang berlaku tetap berjalan selama HPE tersebut masih ditetapkan sebagai dasar perhitungan.

  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Perkara administratif atau sengketa yang muncul selama masa berlakunya HPE yang ditetapkan oleh Permendag No.66/2016 umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat kejadian (mis. aturan kepabeanan, tata cara keberatan banding di administrasi kepabeanan, dan prosedur penyelesaian sengketa fiskal). Berakhirnya peraturan tidak menghapus hak atau kewajiban yang timbul pada masa berlakunya; hal tersebut tetap dapat diadili atau diselesaikan dengan merujuk pada peraturan dan bukti yang relevan pada saat itu.

    • Jika ada pembayaran Bea Keluar yang kurang atau lebih yang timbul selama periode berlaku peraturan, mekanisme koreksi, pengembalian atau penagihan mengikuti ketentuan kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan yang relevan.

Rekomendasi operasional: Untuk setiap kasus transisi atau sengketa yang belum selesai berkaitan dengan HPE Oktober 2016, periksa dokumen produksi (Lampiran), bukti pemenuhan bea, serta peraturan pengganti dan komunikasi resmi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan setelah 31 Oktober 2016.

Sanksi (kondisi historis dan status setelah peraturan tidak berlaku)
  • Sanksi yang dahulu berlaku:

    • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/9/2016 itu sendiri tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana spesifik dalam teks yang tersedia. Peraturan ini berfokus pada penetapan HPE dan mekanisme pemberlakuan serta transisinya.

    • Namun, pelanggaran terhadap ketentuan terkait pengisian nilai ekspor, penghitungan Bea Keluar, atau ketidakpatuhan eksportir terhadap ketentuan perpajakan/keuangan/ekspor biasanya dikenai sanksi berdasarkan peraturan lain yang relevan, antara lain:

      • Undang-Undang Kepabeanan (UU No.10/1995 dan perubahannya) yang mengatur sanksi administratif, denda, penyitaan barang, dan sanksi pidana bagi pelanggaran kepabeanan tertentu.

      • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pengenaan Bea Keluar dan mekanisme administrasinya, termasuk ketentuan administratif dan denda terkait kesalahan perhitungan atau pelaporan.

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut / tidak berlaku:

    • Sifat tidak berlakunya Permendag No.66/2016 tidak membebaskan tanggung jawab atau sanksi atas tindakan yang terjadi selama peraturan tersebut berlaku. Jika ada pelanggaran yang terjadi pada periode 1–31 Oktober 2016, penegakan sanksi tetap dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi (mis. UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan terkait).

    • Untuk tindakan yang terjadi setelah peraturan ini tidak berlaku, sanksi akan ditentukan berdasarkan peraturan pengganti atau ketentuan hukum yang berlaku saat peristiwa terjadi.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Perkara sanksi yang masih berjalan akibat kejadian pada masa berlakunya HPE (Oktober 2016) harus diselesaikan mengacu pada aturan hukum yang berlaku saat kejadian dan prosedur administratif yang relevan. Pihak yang berkepentingan harus merujuk pada dokumen ketetapan bea, bukti pembayaran, dan ketentuan perkara keberatan, banding atau pembatalan berdasarkan peraturan administrasi kepabeanan.

    • Jika diperlukan kepastian lebih lanjut mengenai status hukuman atau kewajiban keuangan, disarankan untuk meminta klarifikasi atau keputusan administrasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau instansi yang mengeluarkan ketetapan terkait.

Kesimpulan ringkas: Permendag No.66/M-DAG/PER/9/2016 adalah peraturan penetapan HPE untuk periode terbatas (Oktober 2016) dan tidak berisi sanksi khusus; konsekuensi hukumnya (sanksi) selama masa berlaku tetap dapat ditegakkan berdasarkan UU Kepabeanan dan peraturan lain yang relevan. Saat ini peraturan tersebut dinyatakan INACTIVE dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan periode berlakunya harus merujuk pada ketentuan hukum yang relevan dan peraturan pengganti.