di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/11/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar
Juga dikenal sebagai: Permendag 80/M-DAG/PER/11/2016 · Permendag No. 80/M-DAG/PER/11/2016
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE).
Periode berlaku: Peraturan ini secara tegas menyatakan berlaku mulai 1 Desember 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 (Pasal 4 dan Pasal 7).
Dengan berakhirnya masa berlaku pada tanggal 31 Desember 2016, ketentuan pokok dalam Peraturan Menteri ini menjadi tidak berlaku lagi kecuali ketentuan peralihan yang tercantum dalam peraturan itu sendiri.
Dalam teks peraturan ini tidak tercantum pengganti langsung yang berlaku setelah 31 Desember 2016. Peraturan ini justru mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/10/2016 (Pasal 6).
Karena dokumen yang diberikan bersifat sumber primer tahun 2016 dan hanya menetapkan HPE untuk periode Desember 2016, pengganti atau peraturan HPE selanjutnya tidak secara eksplisit disebutkan di dalam teks ini. Untuk mengetahui peraturan pengganti setelah berakhirnya masa berlaku, perlu pemeriksaan peraturan menteri berikutnya (pencarian peraturan yang mengatur HPE pasca-Desember 2016) pada basis data peraturan resmi.
Peraturan ini dibuat dengan berpedoman pada dan merujuk pada beberapa peraturan sebelumnya, antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2014 tentang Tata Cara Penetapan HPE dan perubahan/penyesuaian yang dilakukan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/2/2016 (tercantum dalam konsideran).
Pasal 6 secara eksplisit menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/10/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, riwayat menunjukkan pergantian antar-peraturan dalam rangka menetapkan HPE untuk produk pertambangan hasil pengolahan pada akhir tahun 2016.
Selain itu, dasar hukum yang menjadi rujukan meliputi peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi seperti Undang‑Undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah terkait bea keluar dan pertambangan.
Catatan penting: Karena peraturan ini mempunyai jangka waktu yang terbatas (1 bulan) dan dokumen ini tidak menyebut pengganti setelah 31 Desember 2016, maka status "tidak berlaku" berasal dari berakhirnya masa berlaku yang ditetapkan pada teks itu sendiri. Untuk kepastian apakah ada peraturan yang menggantikan setelah Desember 2016, perlu pengecekan peraturan menteri selanjutnya dan peraturan Menteri Keuangan terkait pengenaan bea keluar.
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M‑DAG/PER/1/2014 (dan perubahan terkait), yaitu menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar.
Penetapan HPE dimaksudkan untuk memberikan dasar objektif bagi perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dengan memperhitungkan harga pasar relevan (bursa internasional, FOB, pasar domestik, atau harga di negara pengimpor) satu bulan terakhir sebelum penetapan (Pasal 1).
Kewajiban Kementerian Perdagangan: Menetapkan HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan berpedoman pada sumber harga yang disebutkan (Pasal 1–2).
Kewajiban Kementerian Keuangan: Menggunakan HPE sebagai dasar penetapan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar (Pasal 3).
Hak dan kewajiban eksportir: Ketika peraturan berlaku, eksportir wajib menggunakan HPE tersebut sebagai salah satu dasar perhitungan bea keluar; mereka juga berhak meminta klarifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosedural: Penetapan HPE mempertimbangkan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait (konsideran huruf b).
Alasan formal berhenti berlaku: Peraturan ini menempatkan sendiri batas waktu berlakunya sampai 31 Desember 2016. Oleh karena itu, peraturan tidak "dicabut" oleh dokumen lain di dalam teks ini tetapi menjadi tidak berlaku karena berakhirnya periode yang ditetapkan (ekspirasi waktu).
Selain itu, Peraturan ini memang bersifat periodik/temporal untuk menetapkan HPE pada periode tertentu. Praktik penetapan HPE kerap dilakukan melalui peraturan berkala yang berlaku untuk jangka waktu singkat.
Secara langsung, pada berakhirnya masa berlaku peraturan ini, nilai HPE yang tercantum dalam Lampiran tidak lagi berlaku kecuali diatur ketentuan peralihan (lihat Pasal 5) yang menyatakan HPE dalam lampiran tetap digunakan sebagai dasar perhitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.
Dampak praktis bagi eksportir: apabila tidak segera ditetapkan HPE pengganti, administrasi kepabeanan akan tetap menggunakan HPE lampiran sampai HPE baru ditetapkan, sehingga meminimalkan kekosongan hukum pada proses penghitungan bea keluar.
Dampak kebijakan jangka menengah: pengaturan HPE yang bersifat periodik mengharuskan koordinasi antar-institusi (Kemendag, Kementerian ESDM, Kemenkeu, instansi teknis lain) untuk menetapkan HPE yang terbaru sesuai kondisi pasar.
Catatan akhir: Karena isi peraturan ini relatif ringkas dan bersifat penetapan teknis nilai HPE untuk periode tertentu, analisis substantif lebih jauh (mis. besaran HPE per produk) memerlukan akses ke Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut dan peraturan‑peraturan penerapan lainnya (Peraturan Menteri Keuangan, peraturan pelaksanaan kepabeanan).
Pasal 5 (peralihan langsung): Secara historis, Pasal 5 menyatakan bahwa apabila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE baru. Ketentuan ini adalah mekanisme transisi utama yang diatur dalam peraturan.
Pencabutan peraturan sebelumnya: Pasal 6 menyatakan bahwa ketika peraturan ini mulai berlaku (1 Desember 2016), Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M‑DAG/PER/10/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian terjadi penggantian sementara antara dua peraturan terkait HPE pada akhir 2016.
Peraturan ini mengatur transisi operasional dengan menahan efektivitas HPE Lampiran sampai HPE pengganti ditetapkan. Oleh karena itu, transisi ke peraturan pengganti bergantung pada penerbitan peraturan menteri baru yang menetapkan HPE berikutnya.
Secara praktik administratif, instansi terkait (Kemendag bersama Kemenkeu dan instansi teknis lain) perlu melakukan koordinasi cepat untuk menetapkan HPE pengganti agar tidak terjadi ketidakpastian dalam perhitungan bea keluar dan kepabeanan.
HPE dalam Lampiran tetap menjadi dasar sampai HPE baru ditetapkan (Pasal 5). Artinya, kewajiban eksportir untuk menggunakan HPE tersebut dan hak otoritas fiskal untuk mengenakan bea keluar berdasarkan HPE itu tetap berjalan selama periode transisi.
Ketentuan lain yang berkaitan dengan kewajiban administratif dan pelaporan tetap tunduk pada peraturan pelaksana dan peraturan yang lebih tinggi (mis. UU Kepabeanan).
Perkara administratif atau sengketa yang berkaitan dengan perhitungan bea keluar pada masa berlaku peraturan ini tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa hukum terjadi, termasuk menggunakan HPE dalam Lampiran bila relevan.
Jika ada proses banding, keberatan, atau tindakan administrasi terhadap penghitungan bea keluar yang diterbitkan selama periode peraturan ini, penyelesaiannya mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan kepabeanan dan peraturan administratif lainnya (mis. tata cara keberatan dan banding di instansi terkait).
Rekomendasi praktis (historis/informasi lanjutan): Untuk kasus yang masih berjalan atau audit retroaktif, pihak terkait harus menelusuri dokumen HPE Lampiran dan dokumen kepabeanan pada periode Desember 2016, serta memeriksa peraturan pengganti yang mungkin diterbitkan sesudahnya untuk memastikan dasar hukum yang relevan saat penyelesaian.
Peraturan Menteri Nomor 80/M‑DAG/PER/11/2016 tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana secara eksplisit. Peraturan ini bersifat teknis penetapan HPE dan mengatur cara penetapan serta periode berlaku HPE.
Penegakan dan sanksi atas ketidaksesuaian perhitungan bea keluar atau pelanggaran kewajiban eksportir pada praktiknya merujuk pada ketentuan yang lebih tinggi, khususnya Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (dan perubahan selanjutnya), serta peraturan pelaksana terkait dari Kementerian Keuangan (mis. peraturan mengenai tata cara pemeriksaan, koreksi, denda, dan sanksi administrasi fiskal).
Sanksi terkait perbuatan atau pelanggaran yang terjadi selama masa berlakunya Peraturan ini tetap dapat diberlakukan dan diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan tersebut, meskipun peraturan penetapan HPE itu sendiri telah berakhir.
Jika suatu pelanggaran administratif atau fiskal ditemukan setelah berakhirnya peraturan ini, penjatuhan sanksi akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang‑undangan yang relevan (UU Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan, dan peraturan pelaksana lain) serta ketentuan transisi apabila diatur oleh peraturan pengganti yang dikeluarkan setelahnya.
Proses penindakan, penagihan atau sanksi administratif yang sedang berjalan karena peristiwa yang terjadi pada masa berlakunya Peraturan ini harus diselesaikan menurut prosedur yang berlaku pada saat itu dan tidak otomatis gugur hanya karena peraturan penetapan HPE telah berakhir.
Pelaku (eksportir/badan usaha) yang terkena pemeriksaan atau keberatan sebaiknya merujuk dokumen hukum saat kejadian (HPE Lampiran, bukti pelaporan pabean, peraturan Kemenkeu terkait) dan menggunakan mekanisme keberatan/banding yang tersedia.
Catatan akhir: Karena Peraturan Menteri ini tidak mengatur sanksi secara terperinci, analisis konkret mengenai jumlah denda atau ancaman pidana harus merujuk pada UU Kepabeanan dan peraturan pelaksana Kementerian Keuangan yang mengatur bea keluar dan konsekuensi administratif/kepabeanan lainnya. Untuk kepastian penyelesaian kasus tertentu, disarankan berkonsultasi dengan pejabat kepabeanan atau penasihat hukum yang menelaah dokumen kasus dan peraturan yang berlaku pada saat kejadian.