Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 88/M-DAG/PER/12/2016 · Permendag No. 88/M-DAG/PER/12/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2017Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku13 Januari 2017
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/11/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE ini berlaku untuk periode 1 Januari 2017 hingga 12 Januari 2017. Produk pertambangan yang diatur dalam peraturan ini meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi (hematit, magnetit, dan laterit), konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dalam bentuk konsentrat dan pellet, konsentrat ilmenit, dan konsentrat titanium lainnya. HPE ditetapkan berdasarkan kadar mineral dalam konsentrat dan dinyatakan dalam USD/WMT (US Dollar per Wet Metric Ton).

(-)

(-)