Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 19/2020 · Peraturan KPU No. 19 Tahun 2020 · Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2020Tanggal Penetapan:23 November 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku24 November 2020
Tanggal Penetapan23 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perubahan ini mencakup beberapa ketentuan, antara lain: - Perubahan definisi beberapa istilah seperti Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). - Penghapusan beberapa pasal dan ayat terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara. - Perubahan prosedur rekapitulasi di tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi/KIP Aceh, termasuk penggunaan Sirekap sebagai alat bantu. - Penambahan ketentuan mengenai penyelesaian keberatan saksi dan Bawaslu terhadap hasil rekapitulasi. - Perubahan ketentuan mengenai pengumuman hasil rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih. - Penambahan ketentuan mengenai penggunaan Sirekap dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara. Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan agar lebih efektif dan akuntabel.

(-)

(-)