Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perubahan ini mencakup beberapa ketentuan, antara lain:
- Perubahan definisi beberapa istilah seperti Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
- Penghapusan beberapa pasal dan ayat terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Perubahan prosedur rekapitulasi di tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi/KIP Aceh, termasuk penggunaan Sirekap sebagai alat bantu.
- Penambahan ketentuan mengenai penyelesaian keberatan saksi dan Bawaslu terhadap hasil rekapitulasi.
- Perubahan ketentuan mengenai pengumuman hasil rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih.
- Penambahan ketentuan mengenai penggunaan Sirekap dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan agar lebih efektif dan akuntabel.