Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 18/2024 · Peraturan KPU No. 18 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2024Tanggal Penetapan:13 November 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaRekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku14 November 2024
Tanggal Penetapan13 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 143); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1384).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelenggarakan rekapitulasi secara demokratis, berkualitas, dan berkepastian hukum, serta untuk menyempurnakan pengaturan rekapitulasi berdasarkan evaluasi pelaksanaan sebelumnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, meliputi penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan, rekapitulasi hasil penghitungan, penetapan hasil pemilihan, dan penetapan pasangan calon terpilih. 2. Prosedur penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara dari tingkat TPS hingga KPU Provinsi. 3. Tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, termasuk persiapan, pelaksanaan rapat pleno, dan penyelesaian keberatan. 4. Penggunaan formulir-formulir rekapitulasi dan berita acara yang telah ditetapkan. 5. Penetapan hasil pemilihan dan pasangan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak dan ketentuan persebaran wilayah perolehan suara. 6. Pengaturan mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang dan perselisihan hasil pemilihan. 7. Penggunaan teknologi sistem informasi sebagai alat bantu rekapitulasi.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemilihan.