Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 20/2015 · Perka BKN No. 20 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2015Tanggal Penetapan:25 Juni 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaUraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku25 Juni 2015
Tanggal Penetapan25 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2013.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang uraian tugas jabatan pelaksana di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana di lingkungan BKN, serta mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan manajemen Aparatur Sipil Negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan uraian tugas jabatan pelaksana di lingkungan BKN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan uraian tugas jabatan pelaksana di lingkungan BKN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BKN ini. Lampiran tersebut berisi daftar nama jabatan pelaksana beserta uraian tugas masing-masing. Beberapa contoh jabatan pelaksana yang diatur dalam peraturan ini antara lain Pengadministrasi Kinerja, Pengadministrasi Anggaran, Pengadministrasi Barang, Analis Kinerja, Analis Anggaran, Pengemudi, Operator Komputer, dan lain-lain. Uraian tugas mencakup berbagai kegiatan seperti menyiapkan dokumen, mengendalikan administrasi, menginput data, membuat laporan, melaksanakan koordinasi, dan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.

(-)

(-)