Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 26/2010 · Perka BKN No. 26 Tahun 2010 · Perka BKN Nomor 26 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2010Tanggal Penetapan:21 Desember 2010
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaUraian Tugas Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku21 Desember 2010
Tanggal Penetapan21 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan uraian tugas jabatan fungsional umum di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan tugas Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional umum di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, sebagaimana telah ditetapkan jabatan-jabatan tersebut melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2010.

Peraturan ini mengatur uraian tugas untuk berbagai jabatan fungsional umum, termasuk:

  1. Bendaharawan Penerimaan
  2. Bendaharawan Pengeluaran
  3. Bendahara Pengeluaran Pembantu
  4. Caraka
  5. Juru Bayar
  6. Operator AC
  7. Operator Komputer
  8. Operator Mesin
  9. Pemelihara Kantor
  10. Pemroses Mutasi Kepegawaian
  11. Penata Laporan Keuangan
  12. Penelaah Permasalahan Hukum
  13. Pengadministrasi Barang Milik Negara
  14. Pengadministrasi Keuangan
  15. Pengagenda Surat
  16. Penganalisis Formasi Pegawai
  17. Penganalisis Jabatan
  18. Penganalisis Kesejahteraan Pegawai
  19. Penganalisis Organisasi
  20. Penganalisis Pengembangan Karir Pegawai
  21. Penganalisis Penggajian Pegawai
  22. Penganalisis Sistem dan Aplikasi
  23. Penganalisis Tatalaksana
  24. Pengelola Arsip Kepegawaian
  25. Pengelola Bank Soal
  26. Pengelola Data Kepegawaian
  27. Pengelola Kinerja Pegawai
  28. Pengelola Tata Naskah
  29. Pengemudi
  30. Pengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran
  31. Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi
  32. Pengolah Bahan Perancangan Peraturan Perundang-undangan
  33. Pengolah Data Jabatan
  34. Pengolah Data Kepegawaian
  35. Pengolah Data Kesejahteraan
  36. Penilai Kompetensi Pegawai
  37. Penyiap Bahan Pemeriksaan
  38. Penyaji Informasi Kepegawaian
  39. Penyiap Bahan Pemeriksaan
  40. Penyuluh Karir Pegawai
  41. Penyusun Bahan Kerjasama
  42. Penyusun Kebutuhan Barang Inventaris
  43. Penyusun Kompetensi Jabatan
  44. Penyusun Laporan Akuntabilitas
  45. Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran
  46. Petugas Dokumentasi
  47. Petugas Keamanan
  48. Petugas Pembinaan Jasmani dan Mental Pegawai
  49. Petugas Penggandaan
  50. Petugas Protokol
  51. Pramubakti
  52. Sekretaris
  53. Teknisi Jaringan
  54. Teknisi Mesin
  55. Verifikator

Setiap jabatan memiliki uraian tugas yang spesifik, mencakup berbagai kegiatan operasional dan administratif yang harus dilaksanakan oleh pemegang jabatan.

(-)

(-)