Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan uraian tugas jabatan fungsional umum di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan tugas Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional umum di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, sebagaimana telah ditetapkan jabatan-jabatan tersebut melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur uraian tugas untuk berbagai jabatan fungsional umum, termasuk:
- Bendaharawan Penerimaan
- Bendaharawan Pengeluaran
- Bendahara Pengeluaran Pembantu
- Caraka
- Juru Bayar
- Operator AC
- Operator Komputer
- Operator Mesin
- Pemelihara Kantor
- Pemroses Mutasi Kepegawaian
- Penata Laporan Keuangan
- Penelaah Permasalahan Hukum
- Pengadministrasi Barang Milik Negara
- Pengadministrasi Keuangan
- Pengagenda Surat
- Penganalisis Formasi Pegawai
- Penganalisis Jabatan
- Penganalisis Kesejahteraan Pegawai
- Penganalisis Organisasi
- Penganalisis Pengembangan Karir Pegawai
- Penganalisis Penggajian Pegawai
- Penganalisis Sistem dan Aplikasi
- Penganalisis Tatalaksana
- Pengelola Arsip Kepegawaian
- Pengelola Bank Soal
- Pengelola Data Kepegawaian
- Pengelola Kinerja Pegawai
- Pengelola Tata Naskah
- Pengemudi
- Pengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran
- Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi
- Pengolah Bahan Perancangan Peraturan Perundang-undangan
- Pengolah Data Jabatan
- Pengolah Data Kepegawaian
- Pengolah Data Kesejahteraan
- Penilai Kompetensi Pegawai
- Penyiap Bahan Pemeriksaan
- Penyaji Informasi Kepegawaian
- Penyiap Bahan Pemeriksaan
- Penyuluh Karir Pegawai
- Penyusun Bahan Kerjasama
- Penyusun Kebutuhan Barang Inventaris
- Penyusun Kompetensi Jabatan
- Penyusun Laporan Akuntabilitas
- Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran
- Petugas Dokumentasi
- Petugas Keamanan
- Petugas Pembinaan Jasmani dan Mental Pegawai
- Petugas Penggandaan
- Petugas Protokol
- Pramubakti
- Sekretaris
- Teknisi Jaringan
- Teknisi Mesin
- Verifikator
Setiap jabatan memiliki uraian tugas yang spesifik, mencakup berbagai kegiatan operasional dan administratif yang harus dilaksanakan oleh pemegang jabatan.