Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Uraian Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 13/2013 · Perka BKN No. 13 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2013Tanggal Penetapan:22 Maret 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Uraian Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku25 Maret 2013
Tanggal Penetapan22 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan uraian tugas jabatan fungsional umum di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dengan perubahan organisasi yang telah dilakukan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur penataan organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Peraturan ini mengubah lampiran dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010, yang mencakup uraian tugas untuk berbagai jabatan fungsional umum seperti Analis Kebutuhan Diklat, Analis Pengadaan Barang dan Jasa, Bendaharawan Penerimaan, dan lainnya. Setiap jabatan memiliki tugas spesifik yang harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)