Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Dan Pelatihan Keagamaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 15/2021 · Peraturan Menag No. 15 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2021Tanggal Penetapan:10 Agustus 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1390) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 457).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan keagamaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata organisasi dan tata kerja UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Klasifikasi UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan: UPT merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan keagamaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan. Tugas UPT adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan. Fungsi UPT meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; evaluasi dan pelaporan; serta pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga. 2. Susunan Organisasi: UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan terdiri atas Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan dan Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan. Struktur organisasi masing-masing unit dijelaskan secara rinci. 3. Kelompok Jabatan Fungsional: Di lingkungan UPT dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai kebutuhan. 4. Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja: Peraturan ini menetapkan nama, lokasi, dan wilayah kerja dari masing-masing Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan serta Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan. 5. Eselonisasi Jabatan: Peraturan ini mengatur eselonisasi jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan dan Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan. 6. Tata Kerja: UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan harus menyusun proses bisnis, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas. Prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan pada UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Keagamaan, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)