Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan keagamaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata organisasi dan tata kerja UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Klasifikasi UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan: UPT merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan keagamaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan. Tugas UPT adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan. Fungsi UPT meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; evaluasi dan pelaporan; serta pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga.
2. Susunan Organisasi: UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan terdiri atas Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan dan Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan. Struktur organisasi masing-masing unit dijelaskan secara rinci.
3. Kelompok Jabatan Fungsional: Di lingkungan UPT dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
4. Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja: Peraturan ini menetapkan nama, lokasi, dan wilayah kerja dari masing-masing Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan serta Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.
5. Eselonisasi Jabatan: Peraturan ini mengatur eselonisasi jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan dan Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.
6. Tata Kerja: UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan harus menyusun proses bisnis, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas. Prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas.