Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan keagamaan melalui penataan organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan. Balai Diklat Keagamaan berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Badan Litbang dan Diklat, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga administrasi dan teknis pendidikan dan keagamaan. Struktur organisasi Balai Diklat Keagamaan terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Diklat Tenaga Administrasi, Seksi Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik dalam mendukung operasional Balai Diklat Keagamaan, termasuk penyusunan rencana, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan diklat.