Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 59/2015 · Peraturan Menag No. 59 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 59 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2015Tanggal Penetapan:15 September 2015
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 345 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Provinsi Aceh

Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan keagamaan melalui penataan organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan. Balai Diklat Keagamaan berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Badan Litbang dan Diklat, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga administrasi dan teknis pendidikan dan keagamaan. Struktur organisasi Balai Diklat Keagamaan terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Diklat Tenaga Administrasi, Seksi Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik dalam mendukung operasional Balai Diklat Keagamaan, termasuk penyusunan rencana, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan diklat.

(-)

(-)