Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 11/2022 · Peraturan Menag No. 11 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2022Tanggal Penetapan:5 September 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku05 September 2022
Tanggal Penetapan05 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 933).

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan. Perubahan tersebut meliputi struktur organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan yang terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha memiliki tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian dan tata laksana, pengelolaan perpustakaan, informasi pendidikan dan pelatihan, kerumahtanggaan, dan pelaporan. Jabatan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan terdiri dari Kepala Balai yang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III dan Kepala Subbagian yang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV. Kepala Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV. Petugas Tata Usaha merupakan jabatan noneselon.

(-)

(-)