Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan. Perubahan tersebut meliputi struktur organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan yang terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha memiliki tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian dan tata laksana, pengelolaan perpustakaan, informasi pendidikan dan pelatihan, kerumahtanggaan, dan pelaporan. Jabatan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan terdiri dari Kepala Balai yang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III dan Kepala Subbagian yang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV. Kepala Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV. Petugas Tata Usaha merupakan jabatan noneselon.