Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 4 diubah untuk mengatur bahwa organisasi Institut terdiri atas organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
- Pasal 24 diubah untuk menyatakan bahwa Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Rektor.
- Pasal 25 diubah untuk menjelaskan tugas Pascasarjana dalam menyelenggarakan pendidikan program magister, doktor, dan/atau spesialis.
- Menyisipkan Pasal 25A sampai dengan Pasal 25F yang mengatur struktur organisasi Pascasarjana, tugas Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan Subbagian Tata Usaha.
- Pasal 66 huruf b diubah dan huruf c dihapus, sehingga Organ Pertimbangan Universitas terdiri atas Dewan Penyantun dan Senat.
- Pasal 68 diubah untuk menjelaskan bahwa Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
- Pasal 69 dihapus.
- Menyisipkan BAB IIIA dan Pasal 69A sampai dengan Pasal 69D yang mengatur tentang Organ Pengawasan, Satuan Pengawasan Internal (SPI), tugas SPI, dan kedudukan Kepala SPI.
- Pasal 71 diubah untuk menyatakan bahwa Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan non-eselon.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri Surakarta.