Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Organiasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 26/2018 · Peraturan Menag No. 26 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 26 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 492) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1594).

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 10 mengenai fakultas pada institut yang terdiri atas Ilmu Tarbiyah, Syariah, Ushuluddin dan Dakwah, Ekonomi dan Bisnis Islam, serta Adab dan Bahasa. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 11 mengenai organ fakultas yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan, Program Studi, Laboratorium, dan Bagian Tata Usaha. Pasal 13 diubah mengenai tugas Dekan yang dibantu oleh Wakil Dekan. Pasal 14 diubah mengenai Wakil Dekan pada Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam yang terdiri atas Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan; Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. Selain itu, dilakukan perubahan pada judul Paragraf 3 Bagian Ketiga BAB II menjadi Program Studi. Pasal 15 diubah mengenai Program Studi sebagai satuan pelaksana akademik pada Fakultas. Pasal 16 diubah mengenai susunan Program Studi yang terdiri atas Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan Dosen. Pasal 17 diubah mengenai tugas Ketua Program Studi yang memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Program Studi berdasarkan kebijakan Dekan. Pasal 18 diubah mengenai tugas Sekretaris Program Studi yang membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan Program Studi, evaluasi, dan pelaporan.

(-)

(-)