Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 26/2021 · Peraturan Menag No. 26 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 26 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2021Tanggal Penetapan:9 November 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 240) 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1358) 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1594) 4. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1705)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang baik di universitas tersebut, yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Organisasi Universitas terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
  2. Organ pengelola meliputi Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis.
  3. Fakultas terdiri dari Ilmu Tarbiyah, Syariah, Adab dan Bahasa, Ushuluddin dan Dakwah, serta Ekonomi dan Bisnis Islam.
  4. Lembaga terdiri dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Lembaga Penjaminan Mutu.
  5. Unit Pelaksana Teknis meliputi Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, Bahasa, Ma'had Al-Jami'ah, dan Pengembangan Karir.
  6. Organ pertimbangan terdiri dari Senat dan Dewan Penyantun.
  7. Organ pengawasan adalah satuan pengawasan internal.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing organ dan unit di dalam universitas, termasuk Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Biro, Ketua Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan lain-lain. Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab untuk memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan pengarahan kepada bawahan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada saat masih berstatus Institut, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)