Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komite Ekonomi Nasional dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010. Perubahan ini mencakup penyesuaian keanggotaan Komite Ekonomi Nasional, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan sejumlah anggota yang ditetapkan secara spesifik. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru mengenai fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi Nasional, yang setara dengan biaya perjalanan dinas eselon Ia. Jika mereka sudah menerima fasilitas biaya perjalanan dinas sesuai ketentuan lain, maka hanya diberikan satu fasilitas yang tertinggi.