di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 163 Tahun 2014 tentang Pembubaran Komite Ekonomi Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 163/2014 · PERPRES No. 163 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 163 Tahun 2014
Peraturan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk membubarkan Komite Ekonomi Nasional seiring dengan berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II. Pembubaran ini dilakukan dengan mencabut Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2013. Dengan pembubaran ini, seluruh anggota Komite Ekonomi Nasional, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota diberhentikan dengan hormat dan diberikan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.