Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 163 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 163 Tahun 2014 tentang Pembubaran Komite Ekonomi Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 163/2014 · PERPRES No. 163 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 163 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembubaran Komite Ekonomi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2013.

Peraturan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk membubarkan Komite Ekonomi Nasional seiring dengan berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II. Pembubaran ini dilakukan dengan mencabut Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2013. Dengan pembubaran ini, seluruh anggota Komite Ekonomi Nasional, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota diberhentikan dengan hormat dan diberikan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)