Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional yang inklusif, seimbang, dan berkelanjutan dengan membentuk Komite Ekonomi Nasional. Komite ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utama Komite adalah melakukan pengkajian terhadap permasalahan perekonomian nasional, perkembangan perekonomian regional dan global, serta memberikan saran strategis kepada Presiden. Keanggotaan Komite terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan beberapa anggota yang ditunjuk. Komite juga dapat membentuk kelompok kerja dan dibantu oleh sebuah sekretariat yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Segala biaya operasional Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.