Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 31 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 31/2010 · PERPRES No. 31 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 31 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2010Tanggal Penetapan:20 Mei 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

(-)

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional yang inklusif, seimbang, dan berkelanjutan dengan membentuk Komite Ekonomi Nasional. Komite ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utama Komite adalah melakukan pengkajian terhadap permasalahan perekonomian nasional, perkembangan perekonomian regional dan global, serta memberikan saran strategis kepada Presiden. Keanggotaan Komite terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan beberapa anggota yang ditunjuk. Komite juga dapat membentuk kelompok kerja dan dibantu oleh sebuah sekretariat yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Segala biaya operasional Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Komite Ekonomi Nasional melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan Peraturan Presiden ini sampai berakhirnya masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu II.

(-)