Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Bandung Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 6/2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2012Tanggal Penetapan:30 Juli 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Bandung Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku30 Juli 2012
Tanggal Penetapan30 Juli 2012
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pendidikan bermutu yang mampu menjawab tantangan lokal, nasional, dan internasional, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pendidikan di daerah, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pendidikan sebagai urusan wajib daerah.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pendidikan, meliputi perencanaan pendidikan, standar pelayanan minimal pendidikan, peningkatan partisipasi pendidikan, pemantauan dan evaluasi, penjaminan mutu, dan sistem informasi pendidikan. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan operasional pendidikan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pendidikan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Daerah.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pendidikan formal (anak usia dini, dasar, menengah, tinggi), nonformal (lembaga kursus, kelompok belajar, dll.), dan informal (keluarga dan lingkungan). Diatur pula mengenai pendirian satuan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan (termasuk pengangkatan, penempatan, pembinaan karier, dan larangan bagi pendidik), kepala sekolah dan pengawas sekolah, penilaian pendidikan, pendanaan pendidikan (bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah), serta peran serta masyarakat melalui dewan pendidikan dan komite sekolah.

(-)

Penyelenggara pendidikan dapat dikenakan sanksi administrasi jika: 1. Melanggar larangan/kewajiban satuan pendidikan dan penyelenggara program pendidikan. 2. Melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan. Jenis sanksi: 1. Teguran tertulis. 2. Pembatalan pemberian sumber daya pendidikan. 3. Penggabungan. 4. Pembekuan. 5. Penutupan satuan/program pendidikan.