Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 7/2024 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2024Tanggal Penetapan:30 September 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku30 September 2024
Tanggal Penetapan30 September 2024
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat agar lebih efektif dalam menghadapi perubahan dan tantangan, serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang merata, terjangkau, dan berdaya saing tinggi. Peraturan ini mencakup perluasan akses pendidikan, peningkatan taraf hidup pendidik dan tenaga kependidikan, integrasi kearifan lokal dalam pembelajaran, dan mempermudah izin pendirian satuan pendidikan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penambahan definisi terkait muatan lokal dan kegiatan ekstrakurikuler. 2. Penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau bakat istimewa. 3. Integrasi kearifan lokal melalui pembelajaran muatan lokal yang mencakup bahasa, sastra, kesenian, dan budaya Sunda. 4. Pengembangan kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik. 5. Fasilitasi perizinan pendirian satuan pendidikan oleh Pemerintah Daerah. 6. Pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN. 7. Perubahan ketentuan mengenai pendanaan pendidikan, termasuk alokasi anggaran minimal 20% dari APBD untuk pendidikan dan dana darurat untuk keperluan mendesak. 8. Peningkatan peran serta masyarakat, termasuk dunia usaha dan industri, dalam penyelenggaraan pendidikan. 9. Kerjasama pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dengan pihak ketiga.

(-)

(-)