Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 6/2017 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2017Tanggal Penetapan:12 September 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku12 September 2017
Tanggal Penetapan12 September 2017
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Bandung Barat.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi pengelolaan serta penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang memadai, merata, terjangkau, bermutu, berdaya saing, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta efektif, efisien, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan PAUD dan Pendidikan Dasar.
  2. Penyesuaian nomenklatur dan definisi terkait dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  3. Penghapusan beberapa pasal yang tidak relevan akibat pengalihan kewenangan pendidikan menengah ke Pemerintah Provinsi.
  4. Penguatan peran Pemerintah Daerah dalam pengelolaan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
  5. Persyaratan pendirian satuan pendidikan yang lebih rinci, termasuk studi kelayakan.
  6. Penegasan standar sarana dan prasarana pendidikan.
  7. Penyesuaian tugas dan tanggung jawab pendidik dan tenaga kependidikan.
  8. Penilaian kinerja terhadap penyelenggara satuan pendidikan.
  9. Pengaturan pendanaan pendidikan.
  10. Fungsi Komite sekolah/madrasah.

Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012, menghapus beberapa pasal yang tidak relevan, serta menambahkan beberapa ketentuan baru untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah.

(-)

(-)