di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan DPD 4/2012 · Peraturan DPD No. 4 Tahun 2012 · Peraturan DPD Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan DPD ini mengatur tentang tata beracara Badan Kehormatan DPD RI. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 247, Pasal 264 ayat (2), Pasal 281, dan Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang peninjauan kembali keputusan Badan Kehormatan dan perubahan tata beracara.