Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPD 4/2012 · Peraturan DPD No. 4 Tahun 2012 · Peraturan DPD Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2012Tanggal Penetapan:12 Juli 2012
Keprotokolan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1/BK-DPD/2008 tentang Pedoman Tata Cara Teknis Penegakan Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Peraturan DPD ini mengatur tentang tata beracara Badan Kehormatan DPD RI. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 247, Pasal 264 ayat (2), Pasal 281, dan Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan wewenang Badan Kehormatan dalam melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota DPD terkait pelanggaran kewajiban, ketidakhadiran, atau pelanggaran larangan anggota.
  2. Prosedur pengaduan dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik, termasuk pihak yang dapat mengajukan pengaduan, materi pengaduan, dan tata cara pengajuan pengaduan.
  3. Proses pemeriksaan pengaduan dan temuan, termasuk penelaahan, pendalaman, mediasi, dan penyelidikan.
  4. Tata cara persidangan Badan Kehormatan, termasuk pemeriksaan persidangan, pembuktian, pembelaan, dan pengambilan keputusan.
  5. Pelaksanaan keputusan Badan Kehormatan, termasuk penyampaian keputusan, rehabilitasi, dan penjatuhan sanksi (teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian sebagai anggota).

Peraturan ini juga mengatur tentang peninjauan kembali keputusan Badan Kehormatan dan perubahan tata beracara.

1. Dugaan pelanggaran yang masih dalam proses penyelidikan dan verifikasi serta penyelesaian oleh Badan Kehormatan sebelum berlakunya peraturan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1/BK-DPD/2008 tentang Pedoman Tata Cara Teknis Penegakan Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

(-)