Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPD 5/2017 · Peraturan DPD No. 5 Tahun 2017 · Peraturan DPD Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Keprotokolan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan DPD Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Peraturan DPD ini mengatur tentang tata beracara Badan Kehormatan DPD RI. Latar belakangnya adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat DPD RI. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan aturan yang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan penegakan kode etik dan tata tertib di DPD RI. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Badan Kehormatan, yang meliputi pencegahan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik oleh Anggota, penyelidikan dan verifikasi pengaduan, mengadakan sidang terhadap dugaan pelanggaran, menetapkan keputusan atas hasil penyelidikan, menyampaikan keputusan dalam sidang paripurna, verifikasi status hukum Anggota, evaluasi dan penyempurnaan peraturan, serta sosialisasi peraturan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengaduan dan temuan, termasuk materi pengaduan, pemeriksaan pengaduan, materi temuan, dan pemeriksaan temuan. Selain itu, diatur pula mengenai tim kerja, mediasi, dan penyelidikan. Proses persidangan Badan Kehormatan juga diatur secara rinci, termasuk rapat dan sidang, tata cara persidangan, pembuktian, putusan, dan pelaksanaan putusan. Peraturan ini juga mengatur mengenai panitia etik dan komisi etik, serta perubahan tata beracara.

(-)

(-)